Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Gagal Pra Eksekusi Rumah Bersengketa di Ternate
Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional gagal pra eksekusi rumah bersengketa di Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, melalui juru sita bersama Badan Pertanahan Nasional Ternate.
Melaksanakan konstatering atau pencocokan, antara suatu objek sengketa dengan putusan di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Rabu (15/2) kemarin.
Konstatering yang dilakukan ini atas putusan sengketa lahan, yang berada di RT001/RW002, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah bernomor perkara 14/Pdt.G/1992/PN Tte.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh saat dikonfrimasi menjelaskan.
Baca juga: Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Tangkap Pencuri Barang Berharga
Bahwa konstatering itu merupakan pemeriksaan objek, yang dimohonkan untuk dieksekusi.
Di mana pelaksanaan konstatering ini berguna untuk, menentukan batas-batas seperti yang dimuat dalam putusan.
"Kemudian dimohonkan untuk, dieksekusi oleh pemohon, "ucapnya.
Atas permohonan tersebut, sehingga petugas pengadilan turun, untuk memastikan batas-batas dan luas objek, yang dimohonkan untuk eksekusi.
"Ini melibatkan BPN Kota Ternate, karena mereka mengetahui batas-batasnya."
"Dan apa yang dilakukan ini, bukanlah eksekusi melainkan pra eksekusi, "ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Kalumpang, Mohtar Umasangadji secara terpisah mengatakan.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di kelurahan, pihaknya berharap kedua belah pihak, bisa mencari jalan terbaik.
Sebab, upaya eksekusi ini sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 1990.
Maka dirinya selaku kepala Kelurahan yang baru, memiliki tangungjawab yang sama.
Baca juga: Sidang Perkara Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Morotai Terkendala Keterangan Saksi Kunci
"Awalnya saya tidak sanggah-sanggah hal ini, karena warga yang berada di situ, sudah lama tinggal, "ucapnya.
Sambungnya, mengenai masalah ini, pihaknya dan warga telah bersua Wali Kota Ternate, pada November tahun lalu.
"Di atas tahan sengketa ini, terdapat 9 rumah yang masih dihuni dan masuk dalam putusan, "pungkasnya. (*)
Pengadilan Negeri Ternate
Badan Pertanahan Nasional Ternate
Ternate
Kadar Noh
Mohtar Umasangadji
Tribun Ternate
Harta Kekayaan Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan Titin Andriyanti |
![]() |
---|
Ini Profil dan Harta Kekayaan Rustam Djalil, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
MBG untuk Siswa Tidore, Muhammad Sinen Tekankan Gizi dan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Dari Komisioner KPU hingga Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Ini Profil Rustam Djalil |
![]() |
---|
Ternyata Masih Ada PNS di Maluku Utara Lulusan SMP dan SD, Ini Jumlahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.