Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Perkara Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Morotai Terkendala Keterangan Saksi Kunci

Dugaan penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa oknum anggota polisi atas nama Nasdi Robo yang bertugas di Polres Morotai mulai jalani sidang

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizrin Nurdin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dugaan penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa oknum anggota polisi atas nama Nasdi Robo yang bertugas di Polres Morotai mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa juga hadir dalam persidangan itu.

Dari 8  saksi baru 5 yang sudah memberikan keterangan.

Kepada Tribunternate.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, perkara oknum polisi terlibat Narkotika jalani sidang secara online dan masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

"Sejauh ini baru 5 saksi yang hadir, dari 8 orang saksi, jadi masih kurang 3 saksi lagi,"katanya.

Baca juga: Pemda Morotai Gelar Konsultasi Publik Tentang RKPD Tahun 2024 Lewat Diskusi Terbuka

Sobeng menegaskan, jika pemanggilan selanjutnya dalam persidangan 3 saksi itu belum juga hadir maka, mereka akan meminta hakim untuk tetapkan upaya secara paksa.

"Kemarin sudah panggilan ke tiga, baru satu yang satu belum hadir, kami belum tahu alasannya apa. Tentunya kami akan hadirkan, dan juga tidak hadir, kami mintakan penetapan dari hakim untuk upaya paksa,"tegasnya.

Sebab menurutnya, saksi dari pihak kepolisian sangatlah penting untuk perkasa oknum anggota polisi yang terlibat peredaran Narkotika itu.

"Khususnya yang anggota kepolisian itu, saksi yang penting sekali bagi kami, untuk menguak kasus ini seterang-terangnya."pungkasnya.

Diketahui,  pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved