Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Emak-emak Curi Puluhan Kosmetik, Sembunyikan di Balik Kerudung Panjang dengan Pura-pura Hamil

Kasus pencurian terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang ibu rumah tangga berinisial MR (33) nekat mencuri

Editor: Ifa Nabila
Polres Parepare via TribunParepare.com
Seorang IRT kedapatan mencuri puluhan kosmetik di minimarket Jl Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pencurian terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Seorang ibu rumah tangga berinisial MR (33) nekat mencuri puluhan kosmetik di sebuah minimarket.

Tepatnya di Jl Lahalede, Kecamatan Soreang, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Main di Tepi Sungai Temani Orangtua Kerja, Bocah 6 Tahun Terpeleset dan Ditemukan Tewas Tenggelam

Aksi pencurian IRT tersebut diendus petugas minimarket karena pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat hendak berbelanja.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, ternyata ditemukan sejumlah barang berupa sabun dan kosmetik yang disembunyikan di balik kerudungnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

"Setelah kita menerima laporan bahwa telah terjadi aksi pencurian di salah satu minimarket yang ada di Jl Lahalede, maka kita bergerak cepat menuju TKP," ujarnya.

"Kami menurunkan tim Resmob untuk menuju ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," tuturnya.

"Kami juga memintai keterangan dari petugas minimarket tersebut," tambahnya.

AKP Deki mengungkapkan modus yang dilancarkan oleh pelaku yaitu dengan cara berpura-pura berbelanja dengan menggunakan kerudung panjang.

Serta baju yang didesain khusus untuk menyembunyikan barang-barang hasil curiannya dan seakan-akan terlihat hamil.

Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian seperti ini," bebernya.

"Namun untuk pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak pengelola minimarket yang ada di luar Kota Parepare, apakah pernah terjadi aksi pencurian dengan ciri pelaku yang sama," katanya.

Adapun kerugian yang dialami oleh pengelola minimarket dengan adanya aksi pencurian ini sekitar Rp 3 juta.

Pelaku pencurian ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

(TibunParepare.com/Darullah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul IRT Asal Pinrang Kepergok Mencuri Kosmetik di Minimarket Parepare

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved