Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian

Tersangka Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Menuju Sidang

Terduga pelaku sendiri berinisial RA alias Rifai (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan

Dok Humas Polda Malut
Foto konferensi pers kasus pencurian di Kota Ternate, Maluku Utara saat Kapolda Irjen Pol Waris Agono didampingi Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, perlihatkan pelaku pencurian tiga toko di Kota Ternate, 27 Juli 2025 lalu. Update Rabu (5/11/2025), kasus ini siap disidangkan. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara terduga pelaku langsung dilimpahkan oleh penyidik Polres Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
  • sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka yang juga residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan.
  • Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Tersangka pencurian dan penikaman di toko Al Nizam yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara 25 Juli 2025 lalu, siap jalani sidang.

Sebelumnya, tersangka sempat berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 50 juta lalu melarikan diri. Namun, ia langsung diamankan tim gabungan Resmob Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Tersangka sendiri berinisial RA alias Rifai (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan.

Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 79 Juta

Foto konferensi pers kasus pencurian di Kota Ternate, Maluku Utara saat Kapolda Irjen Pol Waris Agono perlihatkan pelaku pencurian tiga toko di Kota Ternate, 27 Juli 2025 lalu. Update Rabu (5/11/2025), kasus ini siap disidangkan.
Foto konferensi pers kasus pencurian di Kota Ternate, Maluku Utara saat Kapolda Irjen Pol Waris Agono perlihatkan pelaku pencurian tiga toko di Kota Ternate, 27 Juli 2025 lalu. Update Rabu (5/11/2025), kasus ini siap disidangkan. (Dok Humas Polda Malut)

Saat jumpa pers di Polres Ternate pada 27 Juli 2025 lalu, kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, didampingi Kabid Humas, Dirkrimum dan Kapolres Ternate.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara terduga pelaku langsung dilimpahkan oleh penyidik Polres Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain kasus pencurian dan penikaman di toko Al Nizam, Polres Ternate juga melimpahkan berkas perkara terduga pelaku pencurian di Toko Endang dan Toko Rizky.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian di tiga toko tersebut.

“Tersangka pencurian tiga toko yakni di toko Al Nizam, toko Endang dan toko Rizky sudah kami limpahkan hari ini ke JPU,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar mengatakan, setelah berkas diterima dari penyidik, JPU melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang dilimpahkan tersebut diantaranya adalah, uang tunai pecahan Rp50 ribu dan 100 ribu yang masih ada bercak darah korban.

Pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang yang digunakan untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya.

Aan Syaeful menjelaskan, sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka yang juga residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan. 

Dari tiga TKP tersebut kata Aan, yang pertama adalah toko Al Nizam, lalu toko Endang dan ketiga toko Riski yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dengan waktu kejadian yang tidak terlalu jauh.

"Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Ternate," jelasnya.

Ia menuturkan, atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved