Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bambang Wuryanto Janji Undang Menteri, Bahas Napi asal Filipina yang Kabur dari Halmahera Utara

Bambang Wuryanto Janji Undang Menteri, Bahas Napi asal Filipina yang Kabur dari Halmahera Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
MASALH: Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto saat menjawab pertanyaan awak media, Selasa (21/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia berjanji akan duduk bersama Menteri, guna membahas Napi asal Filipina dari Halmahera Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisi III DPR RI menyoroti, sejumlah permasalahan di Lapas dan Rutan di Maluku Utara.

Salah satunya, terkait kaburnya tahanan asal Filipina di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Bahkan soal masalah tersebut Komisi III akan undang pihak Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Maluku Utara.

Selain itu masalah tersebut akan dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, saat rapat internal Komisi III.

Baca juga: Problem TTP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Bakal Sampai ke Meja Jaksa Agung

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kaburnya tahanan ini menjadi catatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu sebagai bentuk menggali aspirasi dan pengawasan dari daerah.

"Yang pasti setelah RDP, nanti akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi. Rapat internal untuk mendapat solusi, "ucapnya, Senin 20 Februari 2023.

Namun demikian, pihaknya juga ingin menggali informasi dari polisi dan kejaksaan, terkait kaburnya tahanan tersebut.

"Kira-kira apa solisasinya dan apa dampaknya, sehingga kami akak bahas bersama juga dengan Menteri nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, 2 WNA asal Filipina diproses hukum karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia.

Tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara.

Dalam proses hukum, keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Pada Kantor Imigrasi.

Setelah di tahap II ke JPU Kejari Halmahera Utara dan disidangkan, Pengadilan Negeri Tobelo tidak mengeluarkan surat penahanan. 

Baca juga: Napi Asal Filipina di Halmahera Utara yang Kabur Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

Kedua terdakwa yang merupakan suami isteri pun menggunakan kesempatan itu untuk kabur, kembali ke negara asal.

Bambang ingin mendalami tidak adanya surat penahanan, meski ancaman hukumannya kurang 5 tahun penjara.

"Ini nanti dilakukan audit keputusan. Karena kita tidak boleh semena-mena kemudian menyalahkan, "ucapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved