Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Napi Asal Filipina di Halmahera Utara yang Kabur Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

Napi asal Filipina di Halmahera Utara yang kabur belum lama ini menjadi sorotan Ketua Komisi III DPR RI

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SOROTAN: Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto saat memberikan keterangan, Selasa (21/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia menyoroti kasus napi asal Filipina di Halmahera Utara yang kabur. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini di Halmahera Utara, 2 Napi asal Filipina berhasil kabur.

Atas kasus di Halmahera Utara ini, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memberikan sorotan khusus.

Bukan hanya kasus ini, ia juga menyoroti sejumlah masalah, di Lapas dan Rutan di lingkup Kemenkumham Maluku Utara.

"Di Kemenkumham, ada beberapa permasahalan yang telah dibahas, termasuk pelarian tahanan, "ungkapnya usai RDP dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Senin 20 Februari 2023.

Baca juga: Komisi III DPR RI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Sipir Terhadap Warga Binaan di Maluku Utara

Menurutnya, permasalahan napi kabur ini, bukan hanya terjadi pada tahanan berkewarganegaraan Indonesia.

Tetapi terjadi juga, pada tahanan yang berkewarganegaraan asing, dalam hal ini Filipina.

Karena itu, kasus ini akan menjadi catatan penting, sebagai bentuk aspirasi dan pengawasan dari daerah.

"Yang pasti setelah ini, akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi, untuk mendapat solusi, "katanya.

Sambungnya, nanti akan dikumpulkan dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Untuk membicarakan lebih lanjut, terkait dengan solusi dan dampak kedepannya.

Pelarian 2 Napi asal Filipina ini, ada pada putusan hakim, yang tidak melakukan penahanan.

Sebab ancaman hukuman yang diberikan, kepada keduanya kurang dari 5 tahun.

"Makanya nanti dilakukan audit keputusan, karena kita tidak boleh semena-mena menyalahkan, "tegasnya.

Untuk diketahui, 2 WNA diproses hukum, karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia, secara illegal.

Yang mana awalnya kasus ini, ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga: 14 UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ikut Lomba Paduan Suara di HUT Pipas ke 19

Dalam proses hukum, keduanya ditempatkan diruang Detensi Pada Kantor Imigrasi.

Setelah ditahap II ke JPU Kejari Halmahera Utara dan disidangkan, Pengadilan Negeri Tobelo.

Tidak mengeluarkan surat penahanan, sehingga kabur kembali ke negara asal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved