Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Putra Pengurus GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak: Dijenguk Menag RI, GP Ansor Ogah Damai

Peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini juga mendapat perhatian khusus dari Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

|
Twitter/YaqutCQoumas
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. 

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Viral di Twitter

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO atau David mengalami penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berita ini pun sempat viral di media sosial Twitter.

Dikutip dalam unggahan akun Twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved