Putra Pengurus GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak: Dijenguk Menag RI, GP Ansor Ogah Damai
Peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini juga mendapat perhatian khusus dari Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus GP Ansor bernama David tengah menjadi sorotan publik.
Diketahui, David yang masih tergolong di bawah umur dianiaya oleh anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satriyo (20).
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Akibatnya, David mengalami koma, sedangkan Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini juga mendapat perhatian khusus dari Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut bahkan telah menjenguk David di RS Permata Hijau.
Dalam media sosial Twitter @YaqutCQoumas, Yaqut mengunggah foto momen kala dirinya menjenguk dan memegang kepala David yang terbaring di ranjang ruang ICU rumah sakit.
Pria yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) itu menuliskan kalimat cukup tegas yang menyertai unggahannya itu;"Anak kader, anakku juga. Catat ini!"
Baca juga: Terungkap Oknum Polisi yang Disebut Jadi Bekingan Pengedar Narkoba, Ternyata Ikut Dapat Duit
Baca juga: Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa
GP Ansor Tutup Pintu Damai
GP Ansor memastikan tak ada ruang damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak dari pengurus GP Ansor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian untuk memproses Mario secara hukum dan memberikan sanksi seadil-adilnya untuk pelaku tersebut.
"Kita selaku advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atwnsi cukup serius baik dari GP Ansor DKI Jakarta maupun GP Ansor Pusat.
Sebab, imbas kejadian itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.
"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.
Baca juga: ICW Catat 586 Anggota DPR dan DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi selama 2010-2019
Baca juga: 9 Poin Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ini Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Viral di Twitter
Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO atau David mengalami penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berita ini pun sempat viral di media sosial Twitter.
Dikutip dalam unggahan akun Twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.
"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.
Akibat penganiayaan itu, korban disebut mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
"Korban atas nama David dan pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenguk Anak Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini!
Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.