Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Meninggal, Ayah Nekat Rudapaksa 2 Anak Kandung, Alasan Dirinya Sudah Nafkahi Keluarga

Seorang pria berinisial DS (50) nekat merudapaksa dua anak kandungnya, di mana salah satunya masih berumur 15 tahun, di Bandung.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial DS (50) nekat merudapaksa dua anak kandungnya, di mana salah satunya masih berumur 15 tahun, di Bandung. 

Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved