Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi Madrasah di Bone Meninggal Dunia setelah Diperkosa Teman, Polisi Tak Sempat Proses Kasusnya

Nasib korban yang berinisial J semakin nelangsa ketika laporannya sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti.

tribunnews
Ilustrasi korban pemerkosaan - Seorang siswi madrasah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh temannya sendiri. Nasib J semakin nelangsa ketika laporan korban sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti. 

Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.

Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved