Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi Madrasah di Bone Meninggal Dunia setelah Diperkosa Teman, Polisi Tak Sempat Proses Kasusnya

Nasib korban yang berinisial J semakin nelangsa ketika laporannya sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti.

tribunnews
Ilustrasi korban pemerkosaan - Seorang siswi madrasah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh temannya sendiri. Nasib J semakin nelangsa ketika laporan korban sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti. 

Beberapa hari dirawat, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Sebut Kekasih Mario Dandy Jadi Otak Awal Penganiayaan, Pengacara David: Harusnya Dia Jadi Tersangka

Baca juga: Kondisi Terkini David, Korban yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak: Alami Pembengkakan Otak

Baca juga: Rafael Alun Mundur dari ASN Ditjen Pajak gegara Perbuatan Mario Dandy: Maaf ke GP Ansor hingga NU

Polisi Sempat Tak Proses Laporan Keluarga Korban

Paman J yang minta identitasnya dirahasiakan memberikan penjelasan perihal laporan ke polisi.

Menurut paman J, pihak keluarga korban sudah dua kali datang ke polisi untuk melapor.

Laporan pertama pada tanggal 18 Februari 2023.

Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.

"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.

Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.

"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.

Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.

Satu orang jadi tersangka

Polres Bone kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa yang berujung pada meninggalnya J.

Ia merupakan teman sekolah J, yang berinisial MA (15).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved