Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pembalakan Liar di Halmahera Selatan Masih Marak, KNPI Minta Bupati Bentuk Satgas Ilegal Logging

Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurrahim, meminta kepada Bupati Usman Sidik agar segera membentuk Satgas Ilegal Logging.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPD KNPI Halamhera Selatan Irfan Abdurahim (kameja putih), Minggu (26/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua DPD KNPI Halmahera  Selatan, Irfan Abdurrahim, meminta kepada Bupati Usman Sidik agar segera membentuk Satgas Ilegal Logging.

Tujuan pembentukan Satgas tersebut, guna memantau aksi pembalakan atau penebangan pohon secara liar di wilayah Halmahera Selatan, yang akhir-akhir ini dikabarkan marak terjadi.

“Kalau ditemukan langsung ditindak, sehingga ada efek jera bagi para pengusaha yang main-main dengan potensi kayu di Halmahera Selatan, “ujarnya, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan punya wilayah teritorial yang didalamnya terdapat potensi kayu melimpah, tetapi dibiarkan Dinas Kehutanan Maluku Utara melalui UPTD-nya, dan menjadikan potensi kayu itu untuk disetor ke Pemerintah Provinsi.

“Sementara kabupaten penghasil hanya bisa jadi penonton. Buktinya, DBH juga sampai sekarang tak kunjung dibayar, “katanya.

Baca juga: PSU Pilkades Desa Kurunga Halmahera Selatan Berakhir Ricuh, Ini Penyebabnya

Baca juga: Bak Sampah Dekat dengan Lapak, Pedagang di Pasar Labuha Halmahera Selatan Mengeluh

Dia lantas mempertanyakan tindakan yang diambil Dinas Kehutanan Maluku Utara melalui UPTD teknisnya di Halmahera Selatan terkait marakanya pembalakan liar.

Padahal, kata dia, dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sudah jelas mengatur ancaman pidana kepada pelaku pembalakan.

“Ada apa sebenarnya, sehingga para pelaku ilegal logging ini tidak bisa dijerat sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal praktik ilegal logging itu ada. Ini lemah pengawasan, “ucapnya bertanya.

Irfan juga menduga, maraknya pembalakan liar atau ilegal logging tidak hanya lemahnya pengawasa instansi tekhnis. Tetapi aparat penegak hukum (APH) juga termasuk.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan untuk instens lakukan monitoring.

"APH juga tidak boleh diam, karena ini juga tugas mereka untuk mencegah. Dan apabila ada warga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging,”

“Kan pasti dijerat dengan pasal di Undang-Undang tadi. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tentu mereka akan takut untuk melakukan aksi pemalakan liar, “tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved