Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Didesak Usut Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Cakades Liaro Halmahera Selatan

Polisi Didesak Usut Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Cakades Liaro Halmahera Selatan

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ASPIRASI: Warga Desa Liaro dan Fida saat berjalan menuju halaman Polres Halmahera Selatan, Senin (27/2/2023). Mereka mendesak Polres usut tuntas pelaku penyebar video mesum Cakades Liaro inisial NM. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan warga Desa Liaro dan Desa Fida, di Halmahera Selatan.

Menggelar aksi unjuk rasa, di depan Polres Halmahera Selatan, Senin (27/2/2023).

Di mana mereka meminta, untuk usut tuntas pelaku penyebar video tak senonoh, Cakades Liaro berinisial NM.

Yang sebelumnya, dilaporkan atas dugaan asusila terhadap, seorang gadis berusia 20 tahun.

Baca juga: Sekda Janji Sampaikan Tuntutan Warga Soal Masalah Pilkades Halmahera Selatan ke Bupati

Koordinator aksi, Ahmad R Adam saat berorasi mengatakan Polres Halmahera Selatan.

Merupakan salah satu Polres, yang selalu mengusut tuntas setiap aduan warga.

"Oleh karena itu, besar harapan kami, agar jangan menganggap remeh."

"Penyebaran gambar negatif, oleh oknum tak bertanggungjawab, "katanya.

Menurutnya, desakan melalui aksi unjuk rasa ini, agar dapat menciptakan kedamaian di Desa Liaro.

Sebab, dibalik penyebaran video itu, terindikasi skenario politik sekelompok orang, untuk menjatuhkan Cakades Liaro, NM.

"Karena dengan video itu, membuat Kades Liaro terpilih tidak dilantik, "tandasnya.

Selain itu, warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Untuk tidak melantik Jandrik Rasai, sebagai Kades Fida, Kecamatan Gane Timur.

Warga juga dengan tegas, menolak keputusan tim penyelesaian sengketa Pilkades.

Yang memenangkan, Cakades pemenang kedua Desa Fida. Diketahui belum lama ini.

Pemkab Halmahera Selatan mendiskuslifikasi NM, gegara kasus dugaan asusila.

Baca juga: PSU Desa Kurunga Ricuh, Bupati Halmahera Selatan: Saya Minta Penjelasan Panitia

Keputusan itu menggunakan variabel dan pertimbangan hukum, berdasarkan kaidah-kaidah pemerintahan.

Serta aspek-aspek yang tumbuh di masyarakat. misalnya nilai-nilai kearifan lokal.

Kebudayaan dan moralitas sebagaimana diatur, dalam Undang-undang nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved