Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tolak Cinta dari Bosnya, Seorang Karyawati di Ternate Dipecat

Kabarnya, bosnya diketahui berinisial KH itu, sampai memecat FMS karena cintanya ditolak.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
FMS saat didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampang mengadu ke Disnaker Ternate, Kamis (2/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang  karyawati berinisial FMS tiba-tiba dipecat bosnya.

Sebelumnya, FMS  bekerja di  PT Masindo Solaris Nusantara, beralamat di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.

Kabarnya, bosnya diketahui  berinisial KH itu, sampai memecat FMS  karena cintanya ditolak.

Kepada TribunTernate.com, Agus Salim R, selaku  kuasa hukum FMS mengatakan, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) itu disebabkan karena klien nya menolak ajakan selingkuh dari bosnya KH.

“Klien kami dipecat sepihak oleh human resource and general affair (HRGA) senior supervisor.  Dikarenakan klien kami menolak ajakan selingkuh dari atasannya,” kata Agus, Kamis (2/3/2023).

Selain itu Agus menjelaskan, selama bekerja, karyawan itu tidak ada kejelasan kontrak kerja.

Agus menuturkan, FMS merupakan karyawan tetap yang sudah bekerja selama 9 tahun, itu akhirnya mendapat skorsing pada tanggal 6 Februari 2023.

"Pada tanggal 8 Februari 2023 klien kami diberikan surat PHK dari perusahan itu. Dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu kedapatan merokok yang bukan ditempat kerja,"kata Agus.

Baca juga: Peserta PBK BPVP Ternate Tahap l Ikut Pelatihan Soft Skill

Untuk itu, kata Agus, korban yang didampingi kuasa hukum langsung mengadukan ini ke kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kota Ternate, untuk mendapatkan pesangonya.

"Untuk bisa mendapatkan keadilan sesuai hak ketenagakerjaan. Dinas tenaga kerja kami sudah minta buat surat penetapan pembayaran hak terhadap klien kami," tandas Agus.

Agus juga mengaku, kliennya ini diajak selingkuh sama dia (supervisor) dan hal itu sudah lama, bahkan korban menegaskan semua ada bukti buktinya.

Selain secara keperadataan, Agus menyebut masalah tersebut akan diproses secara pidana. Sehingga supervisor itu bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami juga akan melaporkan secara pidana karena orang ini harus bertanggung jawab perbuatannya. Apalagi klien kami sudah bersuami," tandasnya.

Hinggga berita ini terbit, PT Masindo Solaris Nusantara belum bisa dihubungi.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved