Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi SMA di Manokwari, Papua Barat Diperkosa 8 Pemuda, Tragisnya 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pemuda.

tribunnews
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pemuda.

Para pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih miris lagi, empat di antara para pelaku tindak asusila ini masih di bawah umur.

Bahkan, ada satu tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP," ungkap rivadin saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023) seperti yang diwartakan TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Dua Pekan setelah Dianiaya Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, David Masih Belum Sadarkan Diri

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Diperkirakan Masih Ada 3 Orang Tertimbun Reruntuhan

Baca juga: Mantan Menteri Perhubungan RI Era Orde Baru, Azwar Anas, Meninggal Dunia

Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Sementara, tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Keempat tersangka di bawah umur itu adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15). 

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

Ilustrasi Korban Pemerkosaan
Ilustrasi Korban Pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, tindak rudapaksa yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Desember 2022.

Namun, pihak korban baru melaporkan hal tersebut 8 Februari 2023 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved