Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi SMA di Manokwari, Papua Barat Diperkosa 8 Pemuda, Tragisnya 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pemuda.

tribunnews
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pemuda.

Para pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih miris lagi, empat di antara para pelaku tindak asusila ini masih di bawah umur.

Bahkan, ada satu tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP," ungkap rivadin saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023) seperti yang diwartakan TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Dua Pekan setelah Dianiaya Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, David Masih Belum Sadarkan Diri

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Diperkirakan Masih Ada 3 Orang Tertimbun Reruntuhan

Baca juga: Mantan Menteri Perhubungan RI Era Orde Baru, Azwar Anas, Meninggal Dunia

Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Sementara, tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Keempat tersangka di bawah umur itu adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15). 

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

Ilustrasi Korban Pemerkosaan
Ilustrasi Korban Pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, tindak rudapaksa yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Desember 2022.

Namun, pihak korban baru melaporkan hal tersebut 8 Februari 2023 lalu.

Polres Manokwari pun bertindak cepat menangani kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.

Kronologi

Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.

 Korban pun dibawa ke rumah kerabat dekatnya tersebut.

Ternyata, di rumah tersebut sudah ada tersangka lain yang menunggu.

Korban kemudian dicekoki minumas keras oleh para tersangka.

"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Rivandi saat konferesi pers, Jumat (3/3/2023).

Korban yang berada di bawah pengaruh alkohol pun diperkosa oleh para pelaku.

"Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.

Pihak korban pun baru melaporkan kejadian rudapaksa ke pihak berwajib Februari 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangani kasus ini, dan didapatlah delapan tersangka tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved