Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi Asik Narik, Sopir Angkot di Ternate Ini Ditangkap Polisi, Gegera Edarkan Ganja

Seorang sopir angkot di Ternate ditangkap Polisi, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PENANGKAPAN: Anggota Satnarkoba Polres Ternate menangkap seorang sopir Angkot, yang diduga seorang pengedar narkoba jenis ganja, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - WU alias Waldi 26 tahun, seorang sopir Angkot di Kota Ternate.

Harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengedar narkoba jenis ganja di Kota Ternate.

WU ditangkap di Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah.

Kepada TribunTernate.com, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Pekat Kie Raha I 2023, Polres Ternate Amankan Puluhan Cap Tikus

Di mana penangkapan kali ini, dilakukan atas laporan dari warga sebelumnya.

"Terduga pelaku ditangkap, setelah kami mendapat laporan dari warga, "ungkapnya, Rabu (8/3/2023).

Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti, dua saset kecil ganja sebesar 1,12 gram.

"Terduga tersangka ditangkap, saat mengambil barang bukti dilokasi, "akunya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan.

Saat ini, WU alias Waldi sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kejari Morotai Terima Pelimpahan Terduga Pelaku Pengedar Kosmetik Ilegal

"Diketahui terduga tersangka juga seorang residivis, kasus pencurian di Sumatera Utara, "bebernya.

Atas perbuatannya, WU alias Walsi dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2).

Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved