Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keluarga David Ozora Tanggapi soal AG Ditahan, LBH GP Ansor: Kami Sangat Apresiasi

Keluarga David Ozora (17) menanggapi kabar soal AG (15), pacar Mario Dandy (20), yang kini ditahan.

Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunJakarta
Setelah dua minggu koma karena dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak pengurus GP Ansor David (17) akhirnya siuman. Meski sudah sadar, David diinformasikan belum bisa mengenali orang yang berbicara dengannya. Terungkap kondisi terkini AGH. 

TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga David Ozora (17) menanggapi kabar soal AG (15), pacar Mario Dandy (20), yang kini ditahan.

Hal ini diungkapkan melalui kuasa hukum dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey.

Ia menilai, penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara penganiayaan terhadap kliennya.

Baca juga: AG Ngaku Disuruh Mario Dandy Hapus Voice Note: Anak Eks Pejabat Pajak Lempar Tanggung Jawab

Keluarga pun mengapresiasi langkah dari penyidik yang saat ini telah melakukan penahanan terhadap AG.

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan, Kamis (9/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, pihaknya kini menyerahkan semua proses hukum ke penyidik.

Sebagai perwakilan dari keluarga David, Syahwan juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku lain yang harus ditersangkakan dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ujar Syahwan.

AG Ditahan

Untuk diketahui, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG.

Adapun penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Untuk itu, AG kini ditahan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, lanjut Hengki, maka masa penahanan terhadap AG akan ditambah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved