Sofifi
Tahun ini Dinas PUPR Merevisi RTRW di Seluruh Wilayah Maluku Utara, Ini Sebabnya
Awal tahun ini, Dinas PUPR akan merevisi Rencana Tara Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Maluku Utara.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Awal tahun ini, Dinas PUPR akan merevisi Rencana Tara Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Saifuddin Djuba mengatakan, pembangunan di Maluku Utara, setiap saat terus berkembang dan memengaruhi pola ruang, baik darat maupun laut.
Itulah sebabnya perlu segera direvisi.
Karena ada beberapa kebutuhan yang masuk dalam RTRW, terutama wilayah pertarnbangan, pariwisata, kehutanan , dan kegiatan-kegiatan infrastruktur lainnya jadi kebutuhan prioritas seperti di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara.
" Ini menjadi konsentrasi kami, dan mudah-mudahan di awal tahun 2023 ini, RTRW di Maluku Utara sudah bisa diperdakan," ujar Saifuddin Djuba, Jumat (10/3/2023).
Pernyataan Kadis PUPR Saifuddin Djuba ini pun dibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Yerrie Pasilia.
Yerrie Pasilia menuturkan, memang sekarang mereka sedang merampungkan proses review RTRW dimaksud.
Progresnya, sudah berada di dalam proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan sudah Konsultasi Publik Tahap Satu (KP I), kemudian telah dijadwalkan juga untuk ke tahap KP II.
Kemudian pihanya juga sudah memperoleh surat pemberitahuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pemakaian peta dasar.
Yaitu BIG Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:250.000, untuk Penyusunan RTRW di Maluku Utara nomor: 6.1/DGIG-PTRA IGT.02.04/01/2023 tanggal 06 Januari 2023, serta sudah di-pleno-kan.
Pihaknya juga sudah intens berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta pernmintaan Kementerian ATR agar Bidang Tata
Ruang Dinas PUPR Maluku Utara guna sinkronisasi bersama kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara, terkait muatan pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang.
"Jadi, koordinasi ini bertujuan agar selaras. Jangan kemudian di kabupaten bilang A, di provinsi bilang B, itu maksudnya" ungkapnya.
Baca juga: Akademisi Merespon Pernyataan Karo Pengadaan Barang Jasa Maluku Utara
Menyambung pernyataan Kadis PUPR Saifuddin Djuba, soal keharusan merevisi Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara, menurut Kabid Yarrie karena beberapa hal.
Antara lain, ada penggunaan
lahan yang cukup besar. Misalnya pertanian, perkebunan, pertambarngan dan lain-lain.
Kedua, misalnya ada bencana besar seperti abrasi pantai, bermunculannya pulau-pulau kecil yang baru akibat tumpukan lempeng bumi yang terdorong naik.
"Kemudian ada peraturan-peraturan baru dari pemerintah terkait kawasan hutan, dan lain-lain." pungkasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.