Sofifi
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Rangkap Jabatan, Kepala BKD: Boleh Secara Aturan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Sarbaini A Karim ternyata rangkap jabatan.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Sarbaini A Karim ternyata rangkap jabatan.
Sebab, Ia juga sekarang dikabarkan menjabat sebagai rektor Universitas Bumi Hijra di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara.
Meski demikian Kepala Dinas Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menanggapi santai saat ditanyakan hal ini, Selasa (14/3/2023).
Menurut Idrus Assagaf bahwa memang rangkap jabatan tidak dianjurkan namun larangan tersebut ada kriterianya.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Bakal Evaluasi Pejabat Eselon II yang Tidak Manut
Nah, kalau Sekretaris Kesehatan ini masih diperbolehkan karena merangkap jabatan tapi non pemerintah.
“Kalau rangkap jabatan non pemerintah tak apa. Secara aturan masih boleh,”katanya.
Dia menjelaskan, bahkan larangan menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dalam jabatan struktural kemudian merangkap jabatan fungsional.
"Secara aturan yang bersangkutan tidak melanggar. Hal itu masih dibolehkan," jelasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.