Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Rangkap Jabatan, Kepala BKD: Boleh Secara Aturan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Sarbaini A Karim ternyata rangkap jabatan.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BKD Pemprov Maluku Utara, Idrus Assagaf. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-    Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Sarbaini A Karim ternyata rangkap jabatan.

Sebab, Ia juga sekarang dikabarkan menjabat sebagai rektor Universitas Bumi Hijra di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara.

Meski demikian Kepala Dinas Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menanggapi santai saat ditanyakan hal ini, Selasa (14/3/2023).

Menurut Idrus Assagaf bahwa memang rangkap jabatan tidak dianjurkan namun larangan tersebut ada kriterianya.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Bakal Evaluasi Pejabat Eselon II yang Tidak Manut

Nah, kalau Sekretaris  Kesehatan ini masih diperbolehkan karena merangkap jabatan tapi non pemerintah.

“Kalau rangkap jabatan non pemerintah tak apa. Secara aturan masih boleh,”katanya.

Dia menjelaskan, bahkan larangan menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dalam jabatan struktural kemudian merangkap jabatan fungsional.

"Secara aturan yang bersangkutan tidak melanggar. Hal itu masih dibolehkan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved