Sejarah Singkat Berdirinya Bandara Pitu Morotai, Sebuah Bandara Peninggalan PD II di Maluku Utara
Sejarah singkat berdirinya Bandara Pitu Morotai, sebuah bandara peninggalan PD II di Maluku Utara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Miliki 7 landasan, bandara peninggalan Jepang dan tentara sekutu ini, baru satu landasan yang digunakan.
Bandara bersejarah ini terletak di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
Bandara ini dibangun pada masa pendudukan Jepang, pada tahun 1942 dengan nama bandara Morotai.
Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II, bandara ini dikelola oleh tentara Sekutu hingga tahun 1946.
Baca juga: Profil Masjid Kesultanan Bacan di Halsel, Dibangun dari Arsitek Jerman yang Usianya Seebad Lebih
Waktu Jepang datang tahun 1942 lalu, dibangunlah 2 Runway atau landasan pacu.
Setelah Sekutu masuk di Morotai tahun 1944 mereka ambil alih, dan membangun 5 Runway jadi total 7.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Bandara Morotai dioperasikan TNI AU, dan dijadikan pangkalan udara.
Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengembangkan Bandara Morotai.
Menjadi bandara sipil, yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Pada tahun 2015, pembangunan Bandara Pitu Morotai dimulai.
Dengan tujuan memperluas fasilitas, dan meningkatkan kapasitas bandara.
Untuk mendukung pariwisata dan pembangunan ekonomi, di Pulau Morotai.
Bandara Pitu Morotai resmi dioperasikan pada tanggal 10 November 2017.
Dan memiliki Runway spanjang 2.500 meter dan lebar 45 meter, serta dapat menampung pesawat jenis Airbus A320 dan Boeing 737.
Sebagai bagian dari program pemerintah, untuk mengembangkan pariwisata.
Harga serta Buyback Emas di Pegadaian, Rabu 17 September 2025: Galeri 24, Antam, UBS Serentak Naik! |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Ternate, Rabu 17 September 2025: Cuaca Berawan dengan Potensi Hujan |
![]() |
---|
Profil Yunus Kasturi, Ketua Baznas Halmahera Timur dengan Sejuta Pengalaman Pendidikan dan Politik |
![]() |
---|
Skizofrenia Jadi Kasus Tertinggi, BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta atas Layanan Jiwa |
![]() |
---|
Dua ASN Kemenag Maluku Utara Dikukuhkan Jadi Duta Akrual dan BMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.