Diduga Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Pimpinan BRI Cabang Tidore Disomasi
karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, pimpinan BRI Cabang Tidore disomasi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Hingga adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan.
Sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selain itu juga melanggar pasal 372 KUHPidana, Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: Profil Singkat AKP Henri Alfredo Korwa, Pria Papua yang Jabat Kabag Ops Polres Ternate
Selanjutnya, dianggap melanggar Pasal 49 (1) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Jika pihak bank tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka kami akan melakukan proses hukum."
Baik pidana maupun perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar, "tegasnya. (*)
Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar |
![]() |
---|
Cerita Sahid, Pemilik Kedai Podjok, Mantan Barista yang Mencoba Peruntungan di Tidore |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Malut, Segini Harta Kekayaan Nasrudin Salama |
![]() |
---|
Tausyiah Agama Dalam Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan & Pembinaan Akhlak bagi Petugas Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.