Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Pimpinan BRI Cabang Tidore Disomasi

karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, pimpinan BRI Cabang Tidore disomasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Bahtiar Husni (kedua dari kiri) selaku kuasa hukum Fandasari, saat layangkan somasi ke Bank BRI Cabang Tidore, Kamis (16/3/2023). 

Hingga adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan.

Sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu juga melanggar pasal 372 KUHPidana, Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.

Baca juga: Profil Singkat AKP Henri Alfredo Korwa, Pria Papua yang Jabat Kabag Ops Polres Ternate

Selanjutnya, dianggap melanggar Pasal 49 (1) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Jika pihak bank tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka kami akan melakukan proses hukum."

Baik pidana maupun perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved