Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Pimpinan BRI Cabang Tidore Disomasi

karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, pimpinan BRI Cabang Tidore disomasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Bahtiar Husni (kedua dari kiri) selaku kuasa hukum Fandasari, saat layangkan somasi ke Bank BRI Cabang Tidore, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pimpinan Cabang BRI Tidore dan seorang eks karyawan, bernam Samiatun Mutia.

Diberi teguran dari berpiutang (kreditur) atau somasi, lantaran diduga mengelapkan uang nasabah ratusan juta rupiah.

Somasi itu dilayangkan oleh seorang warga Kelurahan Dowora, Kota Tidore, Fandasari Ridjan (30).

Kepada TribunTernate.com, M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum menjelaskan.

Baca juga: Polres Halmahera Barat Jalankan 3 Program Unggulan Kapolda Maluku Utara 

Atas perbuahan melawan hukum ini, pihaknya melayangkan Somasi dengn nomor:11/SOM

ADV/MBH-A/PID/II/2023 sesuai Surat Kuasa Nomor : 11/ADV/MBH-A/PID/II/2023 tanggal 20 Februari 2023.

Dalam somasi ini juga kata Bahtiar, sesuai keterangan dan bukti-bukti diperoleh.

Di mana telah terjadi peristiwa hukum, antara klien BRI Cabang Tidore, terkait pembukaan rekening deposito.

Hal itu bermula pada 3 Februari 2021 lalu, kliennya mendatangi Kantor BRI Cabang Tidore.

Kedatanganya pada saat itu dilayani oleh Samiatun Mutia (mantan pegawai) bertugas sebagai Costumer Service (CS).

Kemudian, Samiatun menerima klien mereka kemudian ditanyakan perihal maksud dan tujuan kedarangannya.

"Disitu klien kami sampaikan untuk deposit senilai Rp 75.000.000. Mendengar hal itu Sumiatun langsung."

"Menindaklanjuti dan menyerahkan beberapa dokumen, untuk di isi oleh klien kami, "jelasnya, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, setelah itu tidak lama berselang Sumiatun, terlihat keluar dari ruangan Kepala.

Dan memberikan dokumen yang kemudian, diserahkan kepada klien mereka.

"Sehingga klien kami meyakinkan, kalau pendaftaran pembukaan rekening deposito."

"Telah selesai dan terdaftar, di BRI Unit Indonesiana tersebut, "terangnya.

Namun berselang 1 bulan kemudian, ada notifikasi yang masuk melalui lewat sms banking.

Kalau telah masuk bunga deposito sejumlah Rp 192.258, dan seterusnya sampai Juli 2021 dibayarkan pada Agustus 2021.

Selanjutnya pasa September 2021 terjadi keterlambatan bunga Deposito hingga Januari 2022 baru terbayarkan seluruhnya.

Sehingga pada saat itu klien mereka sempat ingin melakukan pindah, pembukuan tepat pada jatuh tempo, Februari 2022.

"Namun Samiatun menyampaikan karena sudah melewati jatuh tempo, jadi secara otomatis telah dilanjutkan."

"Namun pada Juli 2022, bunga deposito telah terhenti, dan kilen kami setelah berkomunikasi."

"Dengan Sumiati tidak mendapat kejelasan, terkait dana deposito miliknya, "bebernya.

Senada, Abdullah Ismail menambahkan, perbuatan yang dilakukan Samiatun dalam kapasitasnya, sebagai pegawai BRI Cabang Tidore.

Sehingga, pihak Bank BRI Unit Indonesiana Tidore tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan pegawainnya.

"Berdasarkan alasan-alasan somasi di atas, hahwa selama ini kilen kami dengan susa payah."

"Melakukan membuka rekening deposito, di BRI Cabang Tidore."

"Klien kami mengalami kerugian atas tindakan Sumiatun, dan merasa ditipu atas perbuatannya, "katanya.

Perbuatan mantan pegawai BRI Cabang Soasio tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.

Hingga adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan.

Sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu juga melanggar pasal 372 KUHPidana, Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.

Baca juga: Profil Singkat AKP Henri Alfredo Korwa, Pria Papua yang Jabat Kabag Ops Polres Ternate

Selanjutnya, dianggap melanggar Pasal 49 (1) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Jika pihak bank tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka kami akan melakukan proses hukum."

Baik pidana maupun perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved