Kemenkumham Malut
Kemenkumham Malut Ikut Penguatan SRA Notaris Penilaian Pengguna Jasa, Mitigasi Risiko Pencucian Uang
Kemenkumham Malut mengikuti penguatan SRA notaris penilaian pengguna jasa, guna mitigasi risiko pencucian uang
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti pendalaman materi terkait penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA) notaris sebagai bagian dari mitigasi risiko pencucian uang yang berpotensi dilakukan oleh pengguna jasa.
Berdasarkan penilaian risiko sektorat (SRA) profesi notaris yang berisiko tinggi tahun 2022 untuk aspek profil pengguna jasa, yaitu pengusaha, pegawai swasta, dan korporasi perseroan terbatas beradada pada kategori risiko tinggi.
Hal itu disampaikan Analis Transaksi Keuangan Madya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, Mohamad S. Akbar saat memaparkan.
Materi yang turut diikuti secara langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M.T. Silalahi, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, dan jajaran kanwil pada Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Ditjen AHU, bertempat di The Sakala Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/03/2023).
Baca juga: Kemenkumham Malut Ikut Pendalaman Materi Layanan Perseroan Perorangan Penggerak Ekonomi Nasional
Mohamad S. Akbar menyampaikan profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan perturan perundang-undangan seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.
“Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi notaris juga telah menyusun Penilaian Risiko Sektoral (SRA) Notaris Tahun 2022”, ujarnya.

Ia menerangkan jenis transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris dengan modus notaris menerima penempatan dana dari pihak terkait kasus/pihak yg transaksinya mencurigakan, notaris sebagai nominee, dan notaris memfasilitasi jual beli tanah.
Untuk itu, ia meminta peran Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris serta pengawasan oleh MPD dan MPW di setiap wilayah untuk memperkuat pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap perorangan, korporasi, dan legal arrangement, serta penilaian risiko.
Dalam memperkuat peran notaris, Haryono Budhi Pamungkas dari PPATKA menekankan pentingnya penerapan kode etik profesi notaris.
Baca juga: Kadiv Yankumham Kemenkumham Malut Hadiri Rakor Tarja AHU di Bali,Dirjen AHU Apresiasi Jajaran Kanwil
“Kerja sama yang saling menguatkan antara berbagai pihak baik Kemenkumham, Peradi, PPATK, OJK, dan pihak lainnya menjadi sangat penting,” tambahnya.
Dalam memperkuat pengawasan terhadap notaris dalan penilaian risiko pengguna jasa, Koordinator Kenotariatan Ditjen AHU, Yuyun memberikan penjelasan.
Dan simulasi pengisian kuisioner pengisian kertas kerja penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang dilakukan oleh seluruh peserta rakor. (*)
Kemenkumham Malut
pencucian uang
Mohamad S. Akbar
Haryono Budhi Pamungkas
Maluku Utara
Tribun Ternate
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.