Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Ikut Penguatan SRA Notaris Penilaian Pengguna Jasa, Mitigasi Risiko Pencucian Uang

Kemenkumham Malut mengikuti penguatan SRA notaris penilaian pengguna jasa, guna mitigasi risiko pencucian uang

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
AGENDA: Paparan Analis Transaksi Keuangan Madya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, Mohamad S. Akbar, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti pendalaman materi terkait penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA) notaris sebagai bagian dari mitigasi risiko pencucian uang yang berpotensi dilakukan oleh pengguna jasa.

Berdasarkan penilaian risiko sektorat (SRA) profesi notaris yang berisiko tinggi tahun 2022 untuk aspek profil pengguna jasa, yaitu pengusaha, pegawai swasta, dan korporasi perseroan terbatas beradada pada kategori risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Analis Transaksi Keuangan Madya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, Mohamad S. Akbar saat memaparkan.

Materi yang turut diikuti secara langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M.T. Silalahi, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, dan jajaran kanwil pada Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Ditjen AHU, bertempat di The Sakala Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/03/2023).

Baca juga: Kemenkumham Malut Ikut Pendalaman Materi Layanan Perseroan Perorangan Penggerak Ekonomi Nasional

Mohamad S. Akbar menyampaikan profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan perturan perundang-undangan seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.

“Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi notaris juga telah menyusun Penilaian Risiko Sektoral (SRA) Notaris Tahun 2022”, ujarnya.

Kemankumham Malut ikut pendalaman materi pencucian uang
Pendalaman materi terkait penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA) notaris sebagai bagian dari mitigasi risiko pencucian uang

Ia menerangkan jenis transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris dengan modus notaris menerima penempatan dana dari pihak terkait kasus/pihak yg transaksinya mencurigakan, notaris sebagai nominee, dan notaris memfasilitasi jual beli tanah.

Untuk itu, ia meminta peran Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris serta pengawasan oleh MPD dan MPW di setiap wilayah untuk memperkuat pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap perorangan, korporasi, dan legal arrangement, serta penilaian risiko.

Dalam memperkuat peran notaris, Haryono Budhi Pamungkas dari PPATKA menekankan pentingnya penerapan kode etik profesi notaris.

Baca juga: Kadiv Yankumham Kemenkumham Malut Hadiri Rakor Tarja AHU di Bali,Dirjen AHU Apresiasi Jajaran Kanwil

“Kerja sama yang saling menguatkan antara berbagai pihak baik Kemenkumham, Peradi, PPATK, OJK, dan pihak lainnya menjadi sangat penting,” tambahnya.

Dalam memperkuat pengawasan terhadap notaris dalan penilaian risiko pengguna jasa, Koordinator Kenotariatan Ditjen AHU, Yuyun memberikan penjelasan.

Dan simulasi pengisian kuisioner pengisian kertas kerja penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang dilakukan oleh seluruh peserta rakor. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved