Rumdis Wali Kota Tidore Beserta Sejumlah Aset Digugat, PN Soasio Sidang Pemeriksaan Setempat
Rumdis Wali Kota Tidore beserta sejumlah aset digugat, PN Soasio langsung sidang pemeriksaan setempat
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, menggelar sidang.
Pemeriksaan setempat dengan tergugat Pemkot Tidore. Adapun sidang pemeriksaan setempat.
Yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Soasio Tidore Kepulauan, Rudi Wibowo dan dua hakim anggota.
Masing-masing Kemal Syafrudin dan Anny Safitri Siregar, dibuka ruang sidang.
Baca juga: Menjelang Ramadan Polisi Sita Puluhan Minuman Keras Masuk ke Tidore
Dan dilanjutkan ke rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim.
Berlokasi di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore sebagai objek perkara dalam sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat dengan objek rumah dinas Wali Kota Tidore, beserta dengan dua lapangan tenis tersebut.
Juga dihadiri oleh penasihat hukum penggugat, Samaun Yusup.
Maupun tim hukum Pemkot Tikep, serta tergugat dua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tidore.
Sidang pemeriksaan setempat, diawali dengan pengukuran bagian depan pagar kediaman.
Hingga dilanjutkan dengan pengukuran bagian utara, barat dan timur keseluruhan 2.480 meter per segi.
Selain rumah dinas, sidang pemeriksaan setempat juga mengukur luas, dua lapangan tenis.
Yang berada tepat di depan rumah Wali Kota Tidore, dengan luas keseluruhan 1.400 meter persegi.
Samaun Yusup melalui tim kuasa hukum, yang tergabung dalam YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan.
Rumah dinas Wali Kota Tidore dan lapangan tenis, yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya sudah mencocokan, sebagaimana dengan gugatan penggugat.
"Sudah dicocokan dan ini sudah sesuai, dengan dalil dalam gugatan penggugat, "katanya, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, sebelum dilakukan pemeriksaan setempat, pihak tergugat maupun penggugat, telah mengajukan bukti tertulisnya dan terlihat.
Dengan jelas bahwa sertifikat, yang diajukan oleh penggugat, tergugat 1 maupun tergugat 2 yakni BPN Tidore.
Telah membuktikan bahwa, sertifikat yang dijadikan rumah dinas Wali Kota Tidore, bukan hak milik tetapi hanya hak pakai.
Bahtiar mengemukakan, pihaknya sudah menyingkronkan data, yang dimiliknya dengan hak pakai yang dipakai Pemkot Tikep.
Untuk dijadikan sebagai rumah dinas Wali Kota Tidore, dan pinjam pakai itu tertuang dalam surat, dari ayah kliennya bernama Yusup Abdullah.
"Objek ini adalah milik klien kami, dan kita akan membuktikan di pengadilan, "katanya.
Dalam sidang lanjutan kata Bahtiar, pihaknya akan menghadirkan saksi, berdasarkan bukti.
Yang diterima dari Kesultanan Tidore, yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik kliennya.
"Kita juga akan buktikan beberapa hal, terkait objek tanah tersebut."
"Karena dasar gugatan adalah kepemilikan hak, atas objek sengketa dalam sidang pemeriksaan saksi nanti."
"Kami sangat berharap, agar sama-sama menahan diri dan menyampaikan bukti."
"Dan selanjutnya biarlah majelis yang menilai, apakah ini hak tanah itu milik klien kami, ataukah milik Pemkot, "akunya.
Sementara itu, Abdullah Ismail salah satu anggota YLBH Maluku Utara, dalam kesempatan itu juga menambahkan.
Objek tanah yang menjadi sengketa saat ini, baik rumah dinas Wali Kota maupun lapangan tenis, merupakan satu hamparan milik keluarga Yusup Abdullah.
"Yang kami dalilkan, sudah melalui tahapan proses dan saksi-saksi, juga akan kami hadirkan di persidangan."
"Yang mana saksi-saksi tersebut, juga menerangkan terkait dengan kepemilikan hak dari klien kami, "tegasnya.
Abdullah juga mengaku, sengketa ini menjadi kuat milik kliennya, karena sebagian besar warga, yang tinggal di lokasi merupakan keluarga besar mereka.
"Ada juga satu dua rumah, yang dihibahkan klien kami ke orang lain."
"Apalagi ada bukti pembayaran lokasi rumah dokter dan taman, sehingga meyakinkan."
"Bahwa tanah ini merupakan, satu hamparan milik klien kami, "tuturnya.
Ia mengaku, masalah ini sebelumnya telah dilakukan mediasi, dengan pemerintah daerah.
Di era Wali Kota sebelumnya, namun tidak terbayar lantaran terkendala anggaran.
"Apapun itu, kami hanya memperjuangkan hak klien kami, yang mana haknya belum terbayarkan.
Baca juga: Pihak PLN Akui Pasokan Listrik di Kota Tidore Sudah Cukup
"Atas sebidang tanah yang dibangun kediaman Wali Kota, dan lapangan tenis."
"Jumlah total materil dan imateril, yang harus dibayarkan Pemkot Tikep, ke alih waris capai Rp 7 Miliar."
"Dengan rincian Rp 2 Miliar untuk materil, dan Rp 5 Miliar untuk imateril yang harus, "pungkasnya. (*)
rumah dinas
Wali Kota Tidore
Bahtiar Husni
Pengadilan Negeri Soasio Tidore
Tidore
Maluku Utara
Tribun Ternate
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.