Halmahera Selatan
Sambut Baik Usulan Pemekaran 14 Desa, DPRD Minta Pemkab Halsel Pertimbangkan Kemampuan Keuangan
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha merespon usulan pemerintah daerah terkait pemekaran 14 desa baru.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha merespon usulan pemerintah daerah terkait pemekaran 14 desa baru.
Ia menyebut, pihaknya akan melihat urgensi dari usulan pemekaran tersebut. Karena jika mengacu pada Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, terdapat tiga model dalam proses pemekaran tersebut.
“Berdasarkan Permendagri itu, kita di Maluku dan Maluku Utara paling kurang syaratnya itu harus 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga maka berpotensi dimekarkan jadi desa baru, “katanya kepada TribunTernate.com, Selasa (21/3/2023).
Menurut Sagaf, pemerkaran desa bisa diprakarsai langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Akan tetapi pemekaran desa yang diusul Pemkab Halmahera Selatan ini akan tetap direspon positif oleh DPRD sepanjang itu untuk kemaslahatan masyarakat.
“Karena bagaimanapun, syarat adminstrasi dan teknis lainnya bisa dipenuhi, maka tugas kita tentu merespon baik dan mengacu pada ketentuan yang ada, “jelasnya.
Baca juga: Jalankan Program Kapolda Maluku Utara, Polres Halsel Gandeng UMKM Buka Bazar Ramadan Kamtibmas
Mantan Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2015 ini juga menuturkan, pihaknya akan membentuk pansus setelah proses pengsulan pemekaran desa ini tahapannya sudah selesai di DPRD.
“Pansus inilah akan mendalami apakah pemekaran tersebut dilakukan perubahan Perda untuk melakukan perubahan terhadap desa-desa yang mau ditambahkan, “tuturnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemkab Halmahera Selatan agar melakukan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dalam usulan pemekaran 14 desa tersebut.
Karena bagaimanapun, bisa dipastikan dapat berpengaruh pada postur APBD Halmahera Selatan lantaran berhubungan langsung dengan Alokasi Dana Desa (ADD) jika sudah ada penambahan desa.
“Tetapi pemekaran desa ini berhubungan dengan menyikapi keinginan dan tuntutan masyarakat terkait pemenuhan kesejehteraan dan pemerataan pembangunan. Ini faktor-fator yang penting dilihat. Jadi anatara tuntutan dan kemampuan keuangan daerah ini, harus jadi pertimbangan, “pungkasnya.
Diketahui, 14 desa yang diusulkan Pemkab Halnahera Selatan, adalah desa defenitif yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk cukup besar. Sehingga, sebagian wilayahnya dianggap layak untuk dimekarkan jadi desa baru.
14 desa tersebut diantaranya, Desa Labuha di Kecamatan Bacan, Desa Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Babang di Kecamatan Bacan Timur, Desa Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Kupal di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan.
Desa Saketa di Kecamatan Gane Barat, Desa Bajo di Kecamatan Botang Lomang, Desa Busua di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Guruapin di Kecamatan Kayoa, Desa Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Galala do Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Wayaloar di Kecamatan Obi Selatan. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.