Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaka Nekat Jadi Anggota BIN Gadungan karena Kesal Tak Lolos Tes, Umbar Janji Tipu-tipu pada Wanita

Saat diperiksa petugas, Jaka mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.

Sripoku.com
Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan diciduk polisi lantaran memiliki senjata api rakitan.

Selain itu, warga melaporkan pria bernama Jaka Saputra (31) itu ke polisi karena telah mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi.

Jaka ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Ia diciduk polisi saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita. 

Saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magasin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung menuju TKP penangkapan Jaka. 

"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku-ngaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (21/3/2023).

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku.

Dari pengembangan penangkapan, di dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif. 

"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya. 

Penangkapan anggota BIN gadungan itu membongkar home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat digerebek, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senjata api rakitan. 

Ngajib menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.

"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023).
Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023). (Sripoku.com)

Baca juga: Utang Negara Membengkak Jadi Rp7.733 Triliun, Pengamat: Utang Indonesia Sudah Tidak Masuk Akal

Baca juga: Kaki Kanan Pria Korban Mutilasi dalam Koper Merah Ditemukan, Dimakan Biawak di Area Sungai

Baca juga: Ayah Dibunuh Ibu, Anak, dan Menantu gegara KDRT: Awalnya Korban Dikira Jatuh dari Jembatan

Pelaku tertunduk malu mengaku anggota BIN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved