Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Tancap Gas Sahkan UU Cipta Kerja Meski Banyak Penolakan: Aspirasi Rakyat Tak Didengar

Sejumlah pengamat mengkritik keputusan DPR RI yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Istimewa via TribunJogja.com
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah pengamat mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja, dalam perjalanan pengesahannya, telah dianggap kontroversial.

Sejumlah pasal dalam aturan itu dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Tak berhenti sampai di situ, UU Cipta Kerja juga dinilai akan berpotensi semakin menambah kerusakan lingkungan.

Berikut dua kritikan dari para pengamat mengenai disahkannya UU Cipta Kerja:

DPR Berubah Menjadi Lembaga Stempel Pemerintah

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga melihat penolakan tersebut wajar, sebab sejak awal perumusan RUU Cipta Kerja bermasalah.

"Penolakan tersebut kiranya wajar, karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR," kata Jamiluddin dalam keterangannya Jumat (24/3/2023).

Jamiluddin menilai tidak ada sikap kritis DPR terhadap materi UU ini dan DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup. 

Suara Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga tidak dianggap. Tujuh Fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak mempedulikan suara Partai Demokrat dan PKS.

"Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja," ucapnya.

ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Istimewa via TribunJogja.com)

"Semua itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR," imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat harus mengambil sikap kepada partai-partai yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dengan memberi sanksi kepada partai pendukung Perppu Cipta Kerja pada Pemilu Legislatif 2024.

"Hal itu perlu dilakukan agar partai politik dan Anggota DPR tidak semena-mena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak boleh terus di DPR RI karena akan melanggengkan DPR sebagai lembaga stempel," katanya.

"Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024," tandasnya.

Aspirasi Rakyat Tak Didengar

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti fenomena pengesahan Perppu Citpa Kerja menjadi Undang-Undang di tengah gelombang penolakan publik.

Menurut dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tetap pengesahan Perppu Cipta Kerja adalah wujud rezim yang tidak peduli rakyat.

“Memang pembentuk Undang-Undang dan pemerintah rezim ini memang cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan publik,” kata Feri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan pemerintah tak segan melakukan hal tersebut.

Tak lain, lanjut dia, karena pemerintah merasa yakin dengan kekuasaan ini.

Selain itu, Feri menyebutkan dengan pengesahan Perrpu Cipta Kerja menjadi UU menjadi simbol pemerintah berani menghadapi kemarahan publik.

“Pengabaian ini karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghdapi kemarahan publik itu,” ujarnya.

“Dan memang ini rezim yang yang tidak mendengarkan aspirasi publik,” sambung Feri.

 Dalam perjalanan menuju pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja, berbagai elemen masyarakat berulang kali menyuarakan penolakan melalui gerakan aksi.

Pemerintah Tancap Gas Sahkan UU Cipta Kerja di Tengah Penolakan dari Berbagai Pihak

Penolakan itu juga dilakukan serikat buruh, aktivis HAM dan mahasiswa.

Setidaknya sejak tiga tahun lalu, aksi penolakan itu tetap disuarakan, dan sebagian melakukan langkah hukum untuk menolaknya.

Bahkan pada saat Rapat Paripurna pun diwarnai aksi ‘Walk Out’ oleh Anggota DPR itu sendiri, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Aksi tersebut sebagai simbol penolakan atas pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023), pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Rezim Tak Dengar Aspirasi Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved