Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tok! DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).

Editor: Munawir Taoeda
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
ATURAN: Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan Undang-undang ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPR RI telah resmi sahkan Revisi UU (RUU) TNI nomor 34/2024 tentang TNI jadi Undang-undang.

Dilansir KOMPAS.com, keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"Setuju, "seru anggota DPR.

Baca juga: Sah, RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Perubahannya

"Terima kasih, "kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.

Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.

Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Isi RUU TNI

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).

Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.

"Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan, "ungkap Dasco.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved