Sah, RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Perubahannya
Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sah, RUU TNI resmi menjadi jadi Undang-undang, berikut ini 3 poin perubahannya.
Dilansir KOMPAS.com, DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Taliabu Besok Jumat 21 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju, "jawab peserta rapat.
Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?
Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
| BREAKING NEWS: Warga Taliabu Dilaporkan Hilang Sejak Kamis 23 Oktober 2025 Malam |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kronologi Remaja 19 Tahun di Taliabu Meninggal Diterkam Buaya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Wapres Gibran Tiba di Bandara Pitu Morotai, Disambut Wagub dan Kapolda Malut |
|
|---|
| Kunker Dua Hari di Maluku Utara, Ini Lokasi yang Dikunjungi Wapres Gibran: Ada Morotai |
|
|---|
| Wapres Gibran Kunjungi Maluku Utara Selama 2 Hari, Ini Rute dan Titiknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.