Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sah, RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Perubahannya

Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Anggota TNI AD Kodim 1509 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara sedang latihan menembak, Senin (26/6/2023). DPR RI resmi menetapkan RUU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sah, RUU TNI resmi menjadi jadi Undang-undang, berikut ini 3 poin perubahannya.

Dilansir KOMPAS.com, DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Taliabu Besok Jumat 21 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju, "jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?

Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Usia Pensiun TNI

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved