Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bagi ASN Lanjut Studi di Halmahera Selatan Wajib Kantongi Izin dari Bupati

Para Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, diwajibkan mengantongi surat izin dari Bupati saat lanjut studi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Para Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, diwajibkan mengantongi surat izin dari Bupati Usman Sidik ketika melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Pasalnya belakangan ini, banyak ASN yang lanjut studi, ditemukan tak kantongi surat izin tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam mengatakan, pihaknya sangat berkeinginan untuk mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.

Akan tetapi, semua itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Memang BKPPD Halmahera Selatan berkeinginan besar untuk mengembangkan SDM aparatur, tapi kan mereka (ASN) harus melalui prosedurnya, “katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: LBH Sibualamo Halmahera Selatan Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Kepada Puluhan Warga Binaan

Abdul Kadir Adam juga menegaskan, kualitas SDM ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan saat ini sangat dibutuhkan, karena bersifat penting.

Sebab tujuan dari pembangunan SDM, agar para ASN dapat memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.

"Tujuanya, agar SDM aparatur di Halmahera Selatan itu berkualitas dan memberikan pelayanan yang efektif, “tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved