Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Terima Hasil Putusan Sengketa Pilkades, 4 Cakades Gugat Pemkab Halmahera Selatan di PN Labuha

Empat Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pilkades Halmahera Selatan 2022, diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Ganiw
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Di mana, empat Cakades menggut Pemkab Halmahera Selatan atas putusan sengeketa Pilkades, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Empat Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pilkades Halmahera Selatan 2022, diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Mereka mengajukan gugatan, karena tak terima dengan hasil putusan sengketa Pilkades yang diputus tim penyelesaian sengketa Pilkades Pemkab Halmahera Selatan baru-baru ini.

Empat Cakades yang layangkan gugatan tersebut adalah, Rusli Muhammad dari Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan, Berly Marten dari Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan.

Suleman Basirun dari Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Jorongaa dan Yakobus Tawale dari Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan.

Pejabat Humas PN Labuha, Galang Adhe Kusuma mengatakan, masing-masing dari gugatan tersebut, tiga diantaranya masih dalam tahap persidangan, sedangkan yang satunya sudah putusan.

“Yang sudah putusan itu gugatan Cakades Kuwo atas nama Yakobus Tawale. Dan putusannya bukan kewenangan PN Labuha melainkan PTUN, “katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bagi ASN Lanjut Studi di Halmahera Selatan Wajib Kantongi Izin dari Bupati

Sementara untuk gugatan Cakades Pasipalele, Galala dan Yomen, lanjut Galang, PN Labuha akan melnjutkan agenda mediasi, replik dan putusan.

“Jadi untuk Pasipalele masih menunggu hasil mediasi, Galala kita agendakan pada 3 April 2023 adalah Replik dan Yomen kita agendakan sidang putusan pada 11 April 2023, “terangnya.

Majelis Hakim PN Labuha itu juga menjelaskan, gugatan empat Cakades tersebut pada pokoknya mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para tergugat dalam hal ini para tergugat Panitia Pilkades tingkat desa, Panitia Pilkades Kabupaten, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades dan Bupati Halmahera Selatan.

“Karena dalam pelaksanaannya, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk teknis dan tata cara Pilkades Halmahera Selatan, “pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved