Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Faktor Ekonomi, Pria di Ternate Jadi Pengedar Narkoba, Suruhan Seorang Napi dari Rutan

Napi di Rutan Ternate menjadikan seorang pria sebagai suruhan untuk mengedarkan Narkoba miliknya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana jalanya hasil ungkapan Narkoba oleh BNN Maluku Utara, Kamis (6/4/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BNN Maluku Utara, berhasil tangkap seorang pria berinisial AMK alias F.

F ditangkap lantaran diduga, edarkan Narkoba jenis sabu dengan berat 49,31 gram.

Narkoba tersebut merupakan kiriman, dari Jakarta ke Maluku Utara.

Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengaku dari informasi masyarakat.

Baca juga: Penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2023 Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Pada 15 Maret 2023, akan ada pengiriman Narkoba dari Jakarta ke Maluku Utara.

Dari situ, tim langsung lakukan penyelidikan, hingga pada 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT.

Ada seorang terduga tersangka diketahui F, datang mengambil paket.

Pada salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi di Kelurahan Batu Anteru, Ternate Tengah.

"Ia kabur usai ambil paket, karena sudah tau keberadaan anggota."

"Akan tetapi, aksi kabur tersebut berhasil digagalkan, "katanya.

Lebih lanjut, usai penangkapan dan anggota lakukan pengembangan tersangka mengaku.

Narkoba yang ia jemput merupakan barang milik, seorang Napi inisial J di Rutan Kelas II B Ternate.

Di mana J merupakan pengedar, yang selalu menyuruh F untuk edarkan barangnya.

"Kita juga kembangkan F ini, mengaku sudah tiga kali ambil barang J, yang ada di Rutan Ternate."

"Untuk jual, namun yang ke tiga ini, F langsung kita tangkap, "ungkapnya.

Dari hasil penjualan lanjut Kepala BNN, pelaku F langsung memberikan hasilnya ke J dan sebagian.

Keuntungannya diambil F yang mana digunakan sebagai kebutuhan sehari-sehari di keluarganya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, timbangan, satu buah mobil, satu unit hp, jaket, daster dan pelastik pembungkus paket.

Dengan adanya tangkapan ini kata Agus Rohmat, BNN telah menyelamatkan 250 orang.

Sebab untuk shabu sendiri dijual 1 gram seharga Rp 3 juta di Maluku Utara.

Maka dengan jumlah yang diamankan jika diuangkan sebesar Rp 150 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jounto pasal 132 UUD 35 tahun 2009.

"Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, "tandasnya.

Terpisah, Karutan Ternate, Yudi Khaerudin saat dikonfirmasi mempersilahkan penyidik lakukan pengembangan.

Kepada napi yang diduga edarkan Narkoba di Rutan Kelas II B Ternate.

"Ya kalau saya silahkan saja kalau memang ada mengarah ke Napi kita,” katanya.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hilangnya Nyawa Seorang Mahasiswa di Ternate

Bahkan ia pun mempersilahkan untuk ditindak kalau pun terbukti, karena saat ini menurut Yudi pihaknya bersama stekholder.

Bersama untuk berantas peredaran narkoba baik di instansinya maupun yang terlibat dengan napi.

"Saya persilahkan saja kalau itu, terbukti silahkan ditindak, "tegasnya mengakhiri (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved