Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk
Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompascom/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)