Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk

Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).

|
Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43). 

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompascom/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved