Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk
Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santri-santrinya ketika mengajar di pondok.
Baca juga: Ingin Wudu, Pekerja Malah Tewas Kesetrum, Teman yang Menolong Ikut Meninggal
"Kalau di pesantren dipanggil ustaz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.
AKP Hitler Hutagalung menjelaskan para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.
"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."
"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).
Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.
Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.
"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.
AKP Hitler menjelaskan kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
| Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
|
|---|
| Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
|
|---|
| Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak, Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Selatan Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.