Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk

Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).

|
Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).

Sedangkan korban hingga saat ini ada 16 murid SD.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli 8 Santriwati, Incar yang Baginya Cantik untuk Dijadikan Istri Siri

Baca juga: Mobil Avanza Terobos Arus Sungai hingga Terbailik, 5 dari 12 Penumpang Tewas Termasuk Anak-anak

Pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Aceh Utara.

“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).

Pendampingan korban akan dilakukan petugas dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

Tim dari sejumlah instansi itu juga sudah bertemu dengan orangtua para korban.

"Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, " sebut Agus.

Baca juga: Viral Video Pria 28 Tahun Lecehkan Anak-anak Sekolah, Alasan gara-gara Tak Punya Pacar

Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

Sebagai informasi, M ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar Aceh Utara.

Polisi sudah menahan oknum guru itu sejak 29 Maret 2023.

Guru Pondeok Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki

Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren, yakni oleh dua orang guru, SD (30) dan MS (26).

Keduanya ditahan setelah mencabuli 24 santri laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santri-santrinya ketika mengajar di pondok.

Baca juga: Ingin Wudu, Pekerja Malah Tewas Kesetrum, Teman yang Menolong Ikut Meninggal

"Kalau di pesantren dipanggil ustaz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.

AKP Hitler Hutagalung menjelaskan para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.

"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."

"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).

Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.

Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.

"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.

AKP Hitler menjelaskan kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompascom/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved