Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk
Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Ironisnya, pelaku adalah guru agama berinisial M (43).
Sedangkan korban hingga saat ini ada 16 murid SD.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli 8 Santriwati, Incar yang Baginya Cantik untuk Dijadikan Istri Siri
Baca juga: Mobil Avanza Terobos Arus Sungai hingga Terbailik, 5 dari 12 Penumpang Tewas Termasuk Anak-anak
Pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Aceh Utara.
“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).
Pendampingan korban akan dilakukan petugas dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
Tim dari sejumlah instansi itu juga sudah bertemu dengan orangtua para korban.
"Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, " sebut Agus.
Baca juga: Viral Video Pria 28 Tahun Lecehkan Anak-anak Sekolah, Alasan gara-gara Tak Punya Pacar
Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Sebagai informasi, M ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar Aceh Utara.
Polisi sudah menahan oknum guru itu sejak 29 Maret 2023.
Guru Pondeok Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki
Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren, yakni oleh dua orang guru, SD (30) dan MS (26).
Keduanya ditahan setelah mencabuli 24 santri laki-laki.
| Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
|
|---|
| Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
|
|---|
| Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak, Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Selatan Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.