Hampir 2 Bulan Dirawat karena Dianiaya Mario Dandy, Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp1,2 Miliar
Hakim melanjutkan, pihak tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David Ozora.
TRIBUNTERNATE.COM - Korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), Crystalino David Ozora, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahui, David Ozora yang masih berusia 17 tahun dianiaya oleh Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah hampir dua bulan dirawat, kini terungkap besaran biaya pengobatan yang dijalani Davido Ozora.
Biaya pengobatan David Ozora di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan pun disebutkan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Hakim Sri menyebut, biaya pengobatan anak petinggi GP Ansor itu mencapai Rp 1,2 miliar.
"Hingga kini, David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20).
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Pria di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Pamannya Sendiri, Motif Sakit Hati gara-gara Selalu Diusir
Baca juga: Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Tersangka Penganiayaan terhadap Anaknya: Ada yang Mulai Stres
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU
Hakim melanjutkan, pihak tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.
Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.
Sementara itu, kondisi David Ozora membaik.
Hal ini terlihat dalam unggahan ayah David di instagramnya, Jonathan Latumahina.
Kondisi David terlihat lebih stabil dalam berinteraksi.
Crystalino David Ozora
Mario Dandy Satrio
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
Inul Daratista
Adam Suseno
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Identitas Pria di Ternate yang Diduga Aniaya Suaib Alias Dona: Dipukul dengan Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.