Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Anas Urbaningrum dari Gabung Partai Demokrat hingga Terjerat Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum dijebloskan dalam penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan Proyek Hambalang tahun 2010-2012.

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Meski sempat diperberat, Anas lalu mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutuskan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

April 2023 Bebas

Diketahui, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2024) hari ini.

Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kunrat Kasmiri, pihaknya tak akan menyiapkan acara khusus dalam menyambut keluarnya Anas Priantoro dari Lapas Sukamiskin.

Namun, menurutnya, teman-teman Anas Urbaningrum di dalam lapas akan memberikan pelepasan.

"Di sini kalau yang pulang suka ada perpisahan, tapi bukan berarti kemudian ada pesta, tidak. Tapi ya teman-teman yang di dalam yang masih lama itu mendoakan supaya pak Anas sehat, pak Anas juga menyampaikan ke teman-teman supaya sabar, kan etikanya seperti itu."

"Jadi, perpisahan di dalam saya pikir tidak ada perpisahan yang khusus, di antara mereka sendiri lah," kata Kunrat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved