Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Anas Urbaningrum dari Gabung Partai Demokrat hingga Terjerat Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum dijebloskan dalam penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan Proyek Hambalang tahun 2010-2012.

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, KAHMI Morotai: Dia Kader Terbaik HMI

Baca juga: Hampir 2 Bulan Dirawat karena Dianiaya Mario Dandy, Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp1,2 Miliar

Baca juga: Kebebasan Anas Urbaningrum Adalah Kebanggaan HMI Ternate dan Indonesia

Jadi Tersangka Hambalang 2013

Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.

Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

MA Tolak Kasasi 2015

Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Adapun Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Ajukan PK 2018

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved