Beda Pandangan dengan Hakim, IPW Kekeuh Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Hukuman Mati
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang vonis banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, telah digelar Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu, banding Ferdy Sambo ditolak.
Hal ini pun menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo tetap tidak layak dihukum mati.
Menurut Sugeng, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, Sugeng tetap menghormati putusan dari PT Jakarta tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi tentunya kita hormati. Tetapi saya berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Hukuman seumur hidup cukup adil," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
Sugeng pun mengungkapkan alasan dirinya tidak mendukung mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati lantaran kejahatan yang dilakukan bersifat personal.
Selain itu, sambungnya, Ferdy Sambo juga dianggap tidak mampu menguasai dirinya sehingga terjadilah pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kejahatan Sambo sifatnya personal artinya korban tunggal dan karena ketidakmampuan atas penguasaan diri, problematik timbul karena Sambo adalah jajaran pejabat utama Polri," jelasnya.
Tak hanya itu, tidak layaknya hukuman mati bagi Ferdy Sambo kareena motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak pernah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tujuan membunuh korban juga tidak dapat dijelaskan motifnya. Dalam ilmu kriminologi, perbuatan kejahatan memiliki tujuan seperti ekonomi, menutup jejak kejahatan lain, kepuasan pribadi atau hal yang sifatnya kultural semisal menjaga kehormatan."
"Pada kasus Sambo, motif sebagai tujuan tidak dapat dibuktikan dengan jelas," bebernya.

Hakim: Ada Hikmah Besar
Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Di balik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, di mana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.
Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.
"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.
Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.
"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.
Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Mengadili, menerima banding Putri Candrawath dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar hakim dalam putusannya.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.