Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi?
Setelah mendapat keringanan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo masih bisa mendapatkan remisi?
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat keringanan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, muncul pertanyaan apakah Ferdy Sambo masih bisa mendapatkan remisi?
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, baru saja mendapat kortingan hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023), berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini
Baca juga: Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar
Berkaca dari penganuliran vonis MA, lalu apakah Ferdy Sambo akan memperoleh remisi ketika hukuman terhadap dirinya diubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup?
Diketahui, aturan mengenai pemberian hak narapidana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Dalam pasal 9, ada hak-hak dasar yang dapat diperoleh para narapidana yaitu:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.