Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis, YLBH Maluku Utara dan LPKA Ternate Bentuk Kerja Sama

Berikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis, YLBH Maluku Utara dan LPKA Ternate bentuk kerja sama

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KERJA SAMA: YLBH Maluku Utara dan LPKA Kelas II Ternate lakukan penandatanganan MoU Posbakum, pada Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate.

Melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum), pada Kamis (13/4/2023).

Penandatanagan MoU di ruang aula LPKA kelas II Ternate, dipimpin Direktur YLBH Maluku Utara, Bachtiar Husni dan Kepala LPKA Ternate, Karyono.

Direktur YLBH Malut, Bachtiar Husni mengatakan, kesepakatan MoU yang dilakukan YLBH dan LPKA.

Baca juga: Begini Skema One Way Ditlantas Polda Maluku Utara, Atasi Macet dan Mudik Lebaran 2023

Merupakan kerja sama untuk memberikan bantuan, pembinaan dan pendampingan terhadap para nara pidana khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian serius soal hukum. 

Selain melakukan penandatanganan MoU bantuan hukum di LPKA Kelas II Ternate lanjut Bachtiar.

Posbakum YLBH juga sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga instansi lainnya.

Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Pengadilan Negeri Labuha, Pengadilan Agama Labuha.

Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Rumah Tahanan Negar (Rutan) Kelas llB Ternate dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Ternate

"Alhamdulillah dengan kerja sama ini kita dapat memberikan pelayanan bantuan hukum yang baik kepada anak dan masyarakat lainnya," jelasnya.

Selain itu kata Bachtiar, dengan kerja sama LPKA tersebut, merupakan wujud implementasi YLBH.

Untuk mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang sudah di ikuti oleh anggota dan ketua YLBH Malut.

Sehingga, Ilmu atau SPPA dapat diterapkan dalam pembinaan secara maksimal. 

"Jadi pendidikan SPPA yang sudah di ikuti itu kita dapat terapkan kepada anak-anak di LPKA," akunya. 

Bahtiar juga mengaku, yang jelas YLBH mempunyai cita-cita kalau dalam pembinaan anak tidak berakhir di LPKA. 

Artinya dalam sistem pembinaan yang digunakan adalah lebih terbaik, agar perkara yang dilaporkan nanti tidak harus naik pada tingkat pengadilan.

Karena apapun itu, jika anak tersebut diperhatikan dengan bimbingan maka dipastikan segala hal yang lebih baik. 

“Ini sangat diharapkan supaya sekolah dan masa depan anak tidak terkendala.

Hal ini juga sudah dilakukan di pihak kepolisian yang lebih memprioritaskan anak dalam pendampingan," tuturnya. 

Dengan adanya kerja sama menurut  Bachtiar, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan.

Pendampingan di setiap anak yang menjadi korban maupun pelaku untuk sama-sama menjadi yang lebih terbaik. 

“Terpenting adalah, semoga MoU ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal kepada para anak.

Yang membutuhkan hukum. Karena, setelah MoU ini sudah ada skedul yang kami buatkan untuk lakukan pendampingan," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Ternate, Karyono mengatakan, namanya hukum dan HAM.

Yang pasti setiap warga negara harus menjunjung, menghormati dan dipenuhi untuk seluruh masyarakat, tidak terkecuali anak di LPKA. 

Terlebih penangangan HAM kepada anak dan wanita juga disabilitas menjadi prioritas penanganan bantuan hukum kepada warga binaan di LPKA. 

"Jadi ini, bukan hanya bantuan hukum tapi juga ada penyeluhan hukum," akunya.

Lanjutnya, ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum, mekanisme, laporan dan evaluasi sudah dibuat lengkap.

Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Seorang Mahasiswa di Ternate Ditangkap Polisi

Begitupun di YLBH sendiri sudah mempersiapkan laporan tersebut untuk ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) supaya ini selalu berjalan dengan baik dan tidak sampai di sini. 

"Dari seluruh warga binaan di LPKA sudah menjadi nara pidana sehingga, YLBH hadir sangat penting.

Untuk melakukan tentang pengeluhan hukum kepada nara pidana. Intinya kita butuh MoU ini dapat memberikan penyuluhan yang maksimal, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved