Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ibu Muda di Aceh Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Korban Trauma dan Tak Mau ke Rumah

Seorang ibu muda di Aceh menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Korban Pemerkosaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang ibu muda di Aceh menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi kala korban tengah tidur bersama dua anaknya.

Diketahui, korban berusia 29 tahun, sementara pelaku aksi bejat ini bernama Aguswandi (27).

Aguswandi melancarkan aksinya kepada korban di kawasan Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kala itu, korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya.

Pelaku masuk ke rumah ibu muda ini dengan cara membobol pintu.

Diketahui, Aguswandi merupakan seorang buruh harian lepas.

Melansir Serambinews.com, kini Aguswandi telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Ilustrasi Korban Pemerkosaan
Ilustrasi Korban Pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Bos Butik asal Bone Mudik Bergelimang Perhiasan Emas hingga 3 Kilogram, Ngaku Tak Takut di Pelabuhan

Baca juga: Satgas PMKS Dinsos Karawang Diduga Perkosa ODGJ, Aksi Bejatnya Dilakukan Dua Kali

Baca juga: Nenek Pemilik Hotel Tewas Dibekap di Jakarta Barat, Dua Mobil Mewah Hilang

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaus dan celana jeans yang dikenakannya.

Lalu ia masuk ke kamar mandi dan membuka celana dalam.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil.

Baca juga: Apesnya Pria di Kota Tanjungpinang, Tertipu Mak Comblang Palsu, Tak Jadi Punya Istri sebelum Lebaran

Baca juga: Emosi Gara-gara Disuruh Masak, Anak di Nias Utara Tega Bakar Ayah Kandung Sendiri hingga Tewas

Kemudian, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.

Tiba-tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.

Kemudian, anak korban terbangun hingga membuat pelaku panik dan tidak jadi merudapaksa korban.

Terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Namun, baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.

Korban mengenal baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, korban bertemu dengan terdakwa yang memakai baju tersebut.

Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.

Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter. 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah di atas bibir sisi kanan, luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban, dan memerlukan perawatan luka ringan.

Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.

Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.

Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Jangan Teriak', Mama Muda Syok Kamarnya Dimasuki Tetangga saat Terlelap, Pelaku Sudah Lepas Baju

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved