Halmahera Selatan
PN Kelas II Labuha Tanggapi Surat Permohonan Eksekusi Harta Kepala Disparbud Halmahera Selatan
PN Kelas II Labuha, Halmahera Selatan menanggapi permohonan eksekusi harta Ali Hasan yang juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - PN Kelas II Labuha, Halmahera Selatan menanggapi permohonan eksekusi harta Ali Hasan yang juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Halmahera Selatan, dalam perkara Wanprestasi m dilayangkan Jurike M Nayaong lewat kuasa hukumnya, Safri Nyong.
Tanggapan ini tertuang dalam relaas panggilan Aanmaning terhada kuasa hukum pemohon eksekusi nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN LBH pada Kamis 13 April 2023 kemarin.
Di mana, Safri Nyong selaku kuasa pemohon eksekusi dan Ali Hasan selaku termohon eksekusi, dipanggil menghadap Ketua PN Kelas II Labuha pada Rabu 26 April 2023 nanti.
Kepada TribunTernate.com, Safri Nyong menyebut, proses Relaas Panggilan Aanmaning ini merupakan tindakan dan upaya Ketua PN Kelas II Labuha Halmahera Selatan, yang memutus perkara berupa teguran keras kepada Ali Hasan selaku tergugat yang kalah dalam perkata Wanprestasi.
Agar menjalankan isi putusan tersebut secara sukarela dengan waktu yang ditentukan setelah Ketua PN Kelas II Labuha menerima permohonan eksekusi dari penggugat, sebagimana dirumuskan dalam pasal 196 HIR.
Oleh karena itu, dia sangat berharap kepada Ali Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disparbud Halmahera Selatan, supaya bisa memiliki kesadaran hukum dan itikad baik untuk menjalankan Isi putusan tersebut.
“Karena dalam Relaas Aanmaning ini, akan dihadiri pemohon eksekusi atau penggugat dan Ali Hasan selaku tergugat,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dorong Pengembangan Literasi, Muda-Mudi di Halmahera Selatan Gelar Event Babaca
Safri juga menjelaskan, dalam perkara nomor: 8/Pdt.GS/2022) PN Lbh yang suda di putus pada 2 Desember 2022 lalu, sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga Ali Hasan dalam hal ini kedudukannya sebagai tergugat, wajib menjalankan isi putusan yang mengadilinya melakukan pelunasan sisah utang kepada pengugat sebear Rp 170 juta lebih pada perbuatan cederai janji atau Wanprestasi.
“Dari petikan putusan di atas, tergugat wajib menjalani isi putusan tersebut,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Ali Hasan melakukan pinjaman uang ke Nurike M Nayaong pada tahun 2018-2019 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Pinjaman ini digunakan untuk giket perjalanan dinas ke Jakarta. Kesepakatan pelunasan utang, harus dilakukan ketika sudah balik dari dinas luar daerah. Tetapi seiring berjalannya waktu, utang itu tertumpuk.
Ali Hasan kemudian digugat ke PN Kelas II Labuha terkait perkara Wanprestasi 24 Oktober 2022 lalu. Namun saat Pengadilan mengabulkan gugatan, bersangkutan tidak jalankan hingga sekrang.
Atas dasar itu, pihak yang merasa dirugikan terpaksa melayangkan permohonan eksekusi harta Ali Hasan, karena dianggap tidak jalani putusan PN Kelas II Labuha terkait pelunasan sisah utang Rp 170 lebih tersebut. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.