Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa

Dari total 22 santriwati korban tersebut, 17 di antaranya masuk kategori dirudapaksa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.

Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023). 

Modus pelaku

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya. 

Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.

Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.

Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.

Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com. 

Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.

Baca juga: Soal 2 Wanita Dilucuti Busana dan Diseret ke Pantai, Kepala Kampung: Spontanitas Warga yang Resah

Baca juga: Suami Istri Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Iming-iming Dipinjami Uang agar Korban Utang Budi

Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Saat ini, polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.

Disorot Ganjar Pranowo

Kasus ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar bahkan hadir dalam dalam pers rilis terkait kasus ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved