22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa
Dari total 22 santriwati korban tersebut, 17 di antaranya masuk kategori dirudapaksa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.
Modus pelaku
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.
Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.
Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.
Baca juga: Soal 2 Wanita Dilucuti Busana dan Diseret ke Pantai, Kepala Kampung: Spontanitas Warga yang Resah
Baca juga: Suami Istri Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Iming-iming Dipinjami Uang agar Korban Utang Budi
Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Saat ini, polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Disorot Ganjar Pranowo
Kasus ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar bahkan hadir dalam dalam pers rilis terkait kasus ini.
3 Berita Populer Malut: Kunker Sherly Laos ke Taliabu Ditunda - Akses Internet di Batang Dua |
![]() |
---|
Pemasangan Akses Internet di Batang Dua, Langkah Sherly Laos untuk Keadilan Digital Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemprov Malut Berhasil Beri Akses Internet di Batang Dua, Sherly Laos Masih Keluhkan soal Hal Ini |
![]() |
---|
Senangnya Sherly Laos Sudah Ada Akses Internet di Puskesmas Batang Dua: Nanti SMA Juga Dipasangkan |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.