22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa
Dari total 22 santriwati korban tersebut, 17 di antaranya masuk kategori dirudapaksa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah kini menjadi sorotan publik setelah kasus pencabulan terhadap belasan santrinya terungkap.
Diketahui, pelaku pencabulan ini merupakan pengasuh dari ponpes itu sendiri yakni, WMA alias Wildan Mashuri (57).
Pelaku mencabuli belasan santriwatinya dengan modus menikahi siri tanpa saksi.
Perbuatan bejat ini terjadi pada periode 2019 hingga 2023.
Kini, jumlah korban tindak asusila yang dilakukan Wildan Mashuri bertambah, dari 15 orang menjadi 22 orang.
"Jumlah keseluruhan korban Wildan Mashuri adalah 22 orang santriwati," demikian bunyi keterangan tertulis Polres Batang yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/4/2023) malam.
Sebelumnya, Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar, Kamis (13/4/2023).
"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang santriwati di ponpes," tulis dalam keterangan tersebut.
Semula jumlah korban Wildan Mashuri dilaporkan sebanyak 15 orang.
Kemudian pada Selasa (11/4/2023), dua orang melapor menjadi korban.
Dua hari berikutnya, Rabu (12/4/2023), dua orang lainnya juga melapor.
Lalu pada Kamis (13/4/2023), ada tiga orang yang melaporkan lagi sebagai korban Wildan.

Baca juga: Persekusi 2 Wanita Dilucuti Pakaiannya, Bupati Pesisir Selatan Minta Warga Hormati Hak Perempuan
Baca juga: Kebakaran Rumah di Kudus, Nenek dan Cucunya Terjebak dalam Kamar dan Tewas Berpelukan
Baca juga: Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Tol Semarang-Solo, Mobil CRV Seruduk Truk Boks, 3 Orang Tewas
Dari total 22 santriwati korban tersebut, 17 di antaranya masuk kategori dirudapaksa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.
Polres Batang saat ini tengah mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.
"Upaya Polres Batang berikan pendampingan terhadap korban yang masih anak anak bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," tulis keterangan tersebut.
Modus pelaku
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.
Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.
Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.
Baca juga: Soal 2 Wanita Dilucuti Busana dan Diseret ke Pantai, Kepala Kampung: Spontanitas Warga yang Resah
Baca juga: Suami Istri Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Iming-iming Dipinjami Uang agar Korban Utang Budi
Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Saat ini, polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Disorot Ganjar Pranowo
Kasus ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar bahkan hadir dalam dalam pers rilis terkait kasus ini.
Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat meluapkan emosinya.
"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," katanya dikutip dari Instagram @ganjar_pranowo.
Ganjar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk menilai ponpes layak dilanjutkan aktivitasnya atau tidak.
"Kita akan turunkan tim. Dari evaluasi apakah masih layak untuk dilaksanakan proses belajar-mengajar atau kita tutup.
"Karena ini betul-betul tidak memberikan pembelajaran yang baik dan memberikan cela kepada siapapun," tegas Ganjar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pencabulan Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang
3 Berita Populer Malut: Kunker Sherly Laos ke Taliabu Ditunda - Akses Internet di Batang Dua |
![]() |
---|
Pemasangan Akses Internet di Batang Dua, Langkah Sherly Laos untuk Keadilan Digital Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemprov Malut Berhasil Beri Akses Internet di Batang Dua, Sherly Laos Masih Keluhkan soal Hal Ini |
![]() |
---|
Senangnya Sherly Laos Sudah Ada Akses Internet di Puskesmas Batang Dua: Nanti SMA Juga Dipasangkan |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.