Ayah Umur 33 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Masih ABG, Dilakukan selama Bulan Ramadhan
Pelaku adalah warga Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba
Peristiwa kedua terjadi awal April 2023, di pertengahan Ramadhan.
Korban yang saat itu berada di ruang tamu sendirian, kembali diperkosa pelaku. Ibu korban yang sedang keluar rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengulangi aksi amoralnya.
Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya.
Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya.
"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama.
JM akhirnya dibekuk, di hadapan polisi, ia menyangkal jika melakukannya berkali kali. Ia hanya mengaku khilaf dan hanya memperkosa putri tirinya sekali.
"Sementara pengakuannya baru sekali, pada Maret 2023, tepat hari ke 3 puasa. Saat ini masih kami periksa intensif agar sinkron dengan keterangan korban serta saksi," kata Sony.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.
JM, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP. (Kompascom/Ahmad Dzulviqor)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Tiri Dijadikan Pelampiasan Nafsu Berkali-kali, Alasannya Istri Masih Masa Nifas Usai Melahirkan"
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
![]() |
---|
Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cagub Malut Terpilih Sherly Tjoanda Belajar Strategi Kuatkan Ibu Kota Provinsi ke Zainal A Paliwang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.