Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AGH Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Gagal Selami Penderitaan David Ozora

Vonis hukuman 3,5 tahun penjara pada AGH dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15), hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Hakim banding menilai AGH (15) dianggap memberikan jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17). 

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved