Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai Terancam 3 Tahun Penjara
Polres Pulau Morotai tetapkan satu orang sebagai tersangka, kasus penganiayaan bocah 7 tahun dan terancam 3 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan mengatakan.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam kasus penganiayaan bocah 7 tahun di Morotai.
Para saksi mulai dari keluarga, pembuat video, tersangka serta turut menyaksikan kasus tersebut.
Menurutnya, setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka.
Baca juga: Pemuda di Morotai Ditangkap Polisi Karena Diduga Aniaya Bocah 7 Tahun, Videonya Viral di Sosmed
"Sejauh ini sudah pemeriksaan saksi, tinggal kita tangkap dan tahan tersangka."
"Karena tadi barusan, kita selesai pemeriksaan semua saksi, baru kita tahan, "katanya, Rabu (26/7/2023).
Meski demikian, tersangkat yang ditetapkan dalam, kasus ini berjumlah satu orang.
Karena informasi yang beredar, sesuai bukti video, ada dua orang yang lakukan penganiayaan.
"Kalau tersangka, jelas yang melempar korban. Kalau yang pukul, itu kakak korban."
"Karena waktu kejadian, kakak korban meminta korban pulang tapi tidak mau, jadi dipukul, "ungkapnya.
Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto 76 C, subsider 351 ayat 1 dengan minimal 3 tahun penjara.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai, LBH Komit Dampingi Hingga Pelaku Dihukum
"Saya mewakili aparat keamanan yang ada di Pulau Morotai, mengimbau kepada seluruh warga.
"Jika sudah dipengaruhi Miras, jangan lakukan sesuatu, yang merugikan orang lain."
"Karena kejadian ini, juga dipengaruhi barang haram tersebut, "pungkasnya. (*)
| Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 13 November 2025: Ini Waktunya, Aries! Gemini Lebih Agresif? |
|
|---|
| Cek Prakiraan Cuaca Kota Ternate Menurut BMKG Hari Ini, Kamis 13 November 2025 |
|
|---|
| Kemenag Maluku Utara Lepas Kontingen ke Kongres Rohis Nasional I di Jakarta |
|
|---|
| dr Julys: Realisasi PKG di Maluku Utara Capai 27 Persen |
|
|---|
| 160 Pasutri di Halmahera Selatan Ikut Pengesahan Nikah Massal, Bupati: untuk Kepastian Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.