Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai Terancam 3 Tahun Penjara

Polres Pulau Morotai tetapkan satu orang sebagai tersangka, kasus penganiayaan bocah 7 tahun dan terancam 3 tahun penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kantor Polres Pulau Morotai, Kamis (27/4/2023). Di mana Polisi sudah tetapkan seorang tersangka, dalam kasus penganiaytaan bocah 7 tahun di Pulau Morotai, dan tersangka tersebut terancam 3 tahun penjara. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan mengatakan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam kasus penganiayaan bocah 7 tahun di Morotai.

Para saksi mulai dari keluarga, pembuat video, tersangka serta turut menyaksikan kasus tersebut.

Menurutnya, setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka.

Baca juga: Pemuda di Morotai Ditangkap Polisi Karena Diduga Aniaya Bocah 7 Tahun, Videonya Viral di Sosmed

"Sejauh ini sudah pemeriksaan saksi, tinggal kita tangkap dan tahan tersangka."

"Karena tadi barusan, kita selesai pemeriksaan semua saksi, baru kita tahan, "katanya, Rabu (26/7/2023).

Meski demikian, tersangkat yang ditetapkan dalam, kasus ini berjumlah satu orang.

Karena informasi yang beredar, sesuai bukti video, ada dua orang yang lakukan penganiayaan.

"Kalau tersangka, jelas yang melempar korban. Kalau yang pukul, itu kakak korban."

"Karena waktu kejadian, kakak korban meminta korban pulang tapi tidak mau, jadi dipukul, "ungkapnya.

Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto 76 C, subsider 351 ayat 1 dengan minimal 3 tahun penjara.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai, LBH Komit Dampingi Hingga Pelaku Dihukum

"Saya mewakili aparat keamanan yang ada di Pulau Morotai, mengimbau kepada seluruh warga.

"Jika sudah dipengaruhi Miras, jangan lakukan sesuatu, yang merugikan orang lain."

"Karena kejadian ini, juga dipengaruhi barang haram tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved